Warga Prancis Nikahi Gadis Basarang Kapuas, Akad Nikah Berlangsung Dua Bahasa di KUA

R

Redaksi Borneonews

8 Agustus 2026 ยท 5 dibaca ยท 2 menit baca

Warga Prancis Nikahi Gadis Basarang Kapuas, Akad Nikah Berlangsung Dua Bahasa di KUA

Perbedaan kewarganegaraan dan bahasa menjadi warna tersendiri dalam pernikahan tersebut. Saat rangkaian akad disampaikan dalam bahasa Indonesia, Lisensia secara langsung menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris agar Sercan dapat mengikuti dan memahami setiap tahapan prosesi. Dengan cara itu, akad ni

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Suasana berbeda terasa di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Sabtu, 8 Agustus 2026. Seorang warga negara Prancis, Sercan Parlak bin Cemal Parlak, resmi menikahi Lisensia binti Latif Kamarudin, perempuan asli Kecamatan Basarang, dalam prosesi akad nikah yang berlangsung menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Perbedaan kewarganegaraan dan bahasa menjadi warna tersendiri dalam pernikahan tersebut. Saat rangkaian akad disampaikan dalam bahasa Indonesia, Lisensia secara langsung menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris agar Sercan dapat mengikuti dan memahami setiap tahapan prosesi. Dengan cara itu, akad nikah tetap berlangsung lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Prosesi akad dipimpin Kepala KUA Kecamatan Basarang, Supriatin. Meski harus menggunakan komunikasi dua bahasa, tidak terlihat kendala berarti selama pelaksanaan akad. Sercan mengikuti setiap tahapan dengan bantuan terjemahan dari sang istri, sementara suasana prosesi tetap berlangsung khidmat.

Menariknya, setelah akad selesai, rangkaian tidak berhenti pada pengesahan pernikahan. Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Achmad Farichin, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Hapip turut memberikan bimbingan dan penasihatan perkawinan kepada kedua mempelai. Pesan-pesan tersebut kembali disampaikan dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan langsung oleh Lisensia ke dalam bahasa Inggris untuk Sercan.

Hapip mengingatkan bahwa perbedaan latar belakang, termasuk kewarganegaraan dan bahasa, bukan alasan untuk mengurangi komitmen dalam membangun rumah tangga. Menurutnya, pasangan suami istri perlu saling memahami, menghargai, menjaga komunikasi, serta terus menumbuhkan rasa cinta agar tercipta keluarga yang penuh ketenteraman dan keharmonisan.

''Menciptakan ketenteraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari. Karena itu, suami dan istri harus saling memahami, menghargai dan menjaga komunikasi,” pesannya.

Pernikahan Sercan dan Lisensia pun menjadi gambaran unik tentang pertemuan dua latar belakang berbeda di sebuah daerah di Kabupaten Kapuas. Seorang warga negara Prancis dan perempuan asli Basarang dipersatukan dalam ikatan pernikahan, sementara bahasa Indonesia dan Inggris menjadi jembatan komunikasi dalam momen sakral tersebut.

Bagi Sercan, hari itu bukan sekadar perjalanan menuju pernikahan, tetapi juga menjadi bagian dari cerita baru kehidupannya bersama Lisensia di Indonesia. Di KUA Kecamatan Basarang, kisah pasangan lintas negara ini berlangsung sederhana namun menarik perhatian: seorang pria berkewarganegaraan Prancis mengucapkan janji pernikahan dengan perempuan asal Basarang, dengan dua bahasa yang bergantian mengiringi prosesi sakral mereka. (SABRIANOOR/H)

Bagikan:f๐•W