Pria 60 Tahun Diduga Cabuli Anak di Kuala Pembuang

R

Redaksi Borneonews

10 Agustus 2026 ยท 6 dibaca ยท 1 menit baca

Pria 60 Tahun Diduga Cabuli Anak di Kuala Pembuang

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak secara profesional dan tegas

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kuala Pembuang II.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis.

Saat ditanya, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berinisial berusia 60 tahun.

Pihak keluarga korban kemudian menghubungi pria yang diduga sebagai pelaku untuk meminta klarifikasi. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan memberikan sejumlah uang, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

Keluarga selanjutnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Seruyan.

Tim Resmob Polres Seruyan langsung bergerak melakukan penindakan. Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak secara profesional dan tegas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan guna membantu memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.

Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (FAHRUL)

 

Bagikan:f๐•W