BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebakaran melanda kawasan permukiman di RT 07, Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 02.21 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut, namun api menghanguskan sejumlah bangunan milik warga.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, bangunan yang terbakar terdiri atas satu gedung bulu tangkis, satu barak enam pintu, serta enam unit rumah warga. Seluruh bangunan diketahui didominasi konstruksi berbahan kayu sehingga api dengan cepat membesar.
Adapun pemilik bangunan yang terdampak masing-masing adalah Patah selaku pemilik gedung bulu tangkis, Nasrullah sebagai pemilik barak enam pintu, serta rumah milik Sarinah, Sari Peri, Mastura, Adrani, dan Iyai.
Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, mengatakan pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban terdampak sekaligus menghimpun informasi terkait kerugian akibat kebakaran tersebut.
"Tim BPBD telah berada di lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban terdampak. Berdasarkan laporan sementara, tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," ujar Pangeran.
Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan yang dapat diakses melalui jalan beraspal. Sementara itu, proses penanganan kebakaran memanfaatkan sumber air dari Sungai Kapuas yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
BPBD Kabupaten Kapuas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman dengan bangunan berbahan kayu. Hingga berita ini ditulis, petugas masih melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan jumlah kerugian serta kebutuhan bantuan bagi warga terdampak. (SABRIANOOR/J)



