BORNEONEWS, Sampit – Sebuah ekskavator milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbakar saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto membenarkan ekskavator tersebut merupakan aset Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang berada di bawah (BPP) Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Betul bahwa itu adalah ekskavator milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang posisinya ada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara di bawah BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Mentaya Hilir Utara," kata Yephi Hartady Periyanto, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, ekskavator tersebut sebelumnya dipinjamkan untuk digunakan di lahan. Namun, alat berat itu mengalami kerusakan saat digunakan sehingga harus diperiksa oleh bengkel.
Bengkel kemudian meminta mesin ekskavator dilepas untuk dilakukan perbaikan. Akibatnya, ekskavator tidak dapat dioperasikan dan terpaksa tetap berada di lokasi lahan karena tidak bisa dipindahkan.
"Ketika mengalami kerusakan di lahan, dipanggillah bengkel untuk mengecek kerusakan. Oleh bengkel itu kemarin diminta untuk alatnya dicabut, jadi untuk perbaikan mesinnya dilakukan di bengkel," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat ekskavator berada di lokasi tanpa mesin. Saat karhutla terjadi di sekitar lokasi, alat berat itu sebenarnya telah dijaga oleh operator, helper, serta warga yang meminjamnya.
Namun, pada Senin, penjagaan sempat ditinggalkan sekitar setengah jam. Ketika petugas kembali ke lokasi, api telah menjalar dan mengenai ekskavator.
"Cuma ditinggal setengah jam dan pas kembali ke lokasi ekskavator tersebut kondisinya sudah terkena kebakaran lahan," ujarnya.
Yephi mengatakan, ekskavator tersebut hingga kini belum dapat dipindahkan karena masih dalam proses perbaikan dan tidak memiliki mesin yang terpasang.
Terkait kejadian tersebut, DPKP Kotim akan berkoordinasi dengan pihak aset dan Inspektorat untuk menentukan langkah terhadap aset daerah yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
"Yang jelas kami berkoordinasi dulu dengan pihak aset dan juga Inspektorat untuk menindaklanjuti bagaimana nanti proses perlakuan terhadap barang negara atau barang milik daerah yang posisinya mengalami musibah ini," katanya.
Pihak yang berada di lokasi juga diminta segera membuat berita acara kronologis kejadian dan melaporkannya ke Polsek setempat sebagai bagian dari proses tindak lanjut.
Hasil laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penghapusan atau pemusnahan ekskavator dari daftar aset daerah.
"Harapannya juga akan dilaporkan kepada kepala daerah untuk tindak lanjut pemusnahan atau penghapusan aset ini dari aset daerah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)



